• Home
  • Jambi
  • Nasional
  • Lingkungan
  • Seni Budaya
  • Wisata

  • Home
  • Jambi
  • Nasional
  • Lingkungan
  • Seni Budaya
  • Wisata
HomeEkonomiLamban Terbitkan Sertifikat: Warga Aurduri Demo Bank BTN

Lamban Terbitkan Sertifikat: Warga Aurduri Demo Bank BTN

  • August 15, 2018
  • comments
  • suandi suandi
  • Posted in EkonomiHukumJambi
  • 0

Jambipro.com – Puluhan warga Perumahan Aurduri Permai menghadapi ketidakpastian: delapan tahun hanya diberi janji Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi. Bank plat merah ini menolak menerbitkan sertifikat rumah, padahal masa kredit telah lunas delapan tahun silam.

Puluhan warga yang hendak menuntut hak, akhirnya mendatangi kantor BTN di bilangan Telanaipura. “Kami seperti mengemis. Sudah berkali-kali datang. Tapi cuma dapat janji-janji,” kata Mutia (40) kepada Jambipro.com, Rabu 15 Agustus 2018.

Mutia telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) di BTN Cabang Jambi pada 2010 lalu. Namun tanpa adanya kepastian, bank plat merah yang tahun lalu mencetak laba bersih sebesar Rp 3,02 triliun secara nasional, selalu menunda penerbitan sertifikat rumah rakyat dengan penghasilan rendah ini.

Perbuatan sewenang-wenang dari BTN cabang Jambi, telah membuat kerugian sangat besar di pihak masyarakat kecil. “Kalau delapan tahun (sertifikat rumah) dibuat modal usaha, tentu usahanya sudah berkembang pesat,” kata Mutia lagi.

Puluhan warga yang demo, rata-rata memang telah melunasi KPR sejak 27 Desember 2010. Bahkan para warga Perumahan Aurduri ini telah mendatangi BTN sebanyak lima kali. Sayangnya tak direspon.

Menurut Mutia, sebanyak 800 Kepala Keluarga (KK) menghuni perumahan yang terdiri dari 4 RT tersebut. Namun hanya 500 KK yang sudah mendapatkan sertifikat baik itu bayar tunai maupun yang kredit lunas dan sisanya belum mendapatkan sertifikat.

“Aneh bae, masa selang seling yang dapat sertifikat nih. Rumah kiri dapat, kanan dapat, belakang dapat, tapi tengah dan depan malah belum dapat sampai sekarang. Sudah 8 tahun kami (yang belum dapat) dibeginikan sama Bank BTN,” kesal Mutia.

Hal serupa juga dilakukan pihak pengembang mitra BTN. Pihak developer rupanya juga hanya memberi janji, tanpa realisasi.

“Kami beri waktu 75 hari. Kalau BTN atau developer tak menepati janji, maka kami akan bawa ke ranah hukum,” kata Mutia menegaskan. (Dana Rico)

Related Posts

comments
Jambi

Otak Kasus Pembunuhan Tak Seharusnya Dapat Remisi

comments
Hukum

Dakwaan Jaksa Terbukti Madel Cs Divonis Bebas

comments

Melawan Konten Negatif di Medsos

Share this

0
SHARES
FacebookTwitterGooglePinterest
RedditTumblr

About author

suandi suandi

Related Posts

comments
Jambi

Otak Kasus Pembunuhan Tak Seharusnya Dapat Remisi

comments
Hukum

Dakwaan Jaksa Terbukti Madel Cs Divonis Bebas

comments

Melawan Konten Negatif di Medsos

comments

Pesona Pelangi Memudar di Dunia Maya

Tags

  • BTN
  • Demo
  • KPR
  • MBR
  • sertifikat
  • subsidi

Comments

Copyright © 2017 Jambipro.com
    Tentang Kami | Pedoman Media Siber | Disclaimer
Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Video URL

Attach Video

Category
SportNewsTechMusic

Your Message

Got a hot tip? Send it to us!

Your Name (required)

Your Email (required)

Subject

Your Message