Otak Kasus Pembunuhan Tak Seharusnya Dapat Remisi
JAMBI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam keluarnya Keputusan Presiden No 29 tahun 2018, yang memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara terhadap Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. AJI Kota Jambi meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Keppres tersebut. Kematian akibat pembunuhan sadis yang dialami oleh AA