
KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp1,3 Triliun
Jambipro.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kembali membuktikan ketegasannya menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai, dijerat hukum dan harus mempertanggungjawabkan dampak Karhutla yang merugikan rakyat banyak. Setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018 lalu, Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah, dan diwajibkan