Jaksa Kejari Jambi Mendakwa Oknum Polisi Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih
Jambipro.com – Oknum polisi Ary Febriyansah dan Ilham Taufik dari pihak swasta didakwa melakukan korupsi dana hibah pengamanan Pemilihan Walikota (Pilwako). Dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Rabu, 19 September 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Perbuatan kedua terdakwa ditaksir telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar. Perbuatan melawan hukum